DPR: Alasan PLN Naikkan Tarif Listrik Tak Masuk Akal

- 10 Desember 2021, 19:00 WIB
Petugas PLN memeriksa instalasi listrik.
Petugas PLN memeriksa instalasi listrik. /Foto: Antara

Selain itu Mulyanto minta Pemerintah jangan mau didikte oleh negara maju dengan berbagai komitmen yang menyebabkan harga listrik menjadi mahal.

Baca Juga: Kelompok yang Dapat Subsidi Listrik PLN 50 Persen September 2021, Cek Nama Anda Portal.PLN.go.id

"Pemerintah harus komitmen menjaga kepentingan nasional yaitu menyediakan listrik yang berlimpah dan murah untuk menjalankan roda pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ini yang utama sebagai amanat konstitusi kita. Indonesia tidak bisa secara semena-mena menghapus PLTU, padahal kita memiliki sumber batubara yang melimpah.

Perlu prinsip kehati-hatian dan pentahapan yang baik. Kita harus realistis, rasional dan obyektif, tidak hanya sekedar tebar pesona terkait dengan komitmen energi bersih," jelas Mulyanto.

Baca Juga: PKS Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun 2022

Mulyanto menjelaskan bahwa dalam RUPTL 2021-2030, Pemerintah berencana menyediakan porsi EBT (energi baru-terbarukan) sebesar 52 persen. Sehingga BPP PLN akan naik dari Rp 1.423/ kWh pada tahun 2021 menjadi Rp1.689/kWh pada tahun 2025.

"Beban tambahan untuk subsidi dan kompensasi membengkak dua kali lipat lebih, dari Rp 71.9 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 182.3 triliun pada tahun 2025. Kalau ini terjadi, bagaimana dengan tarif listrik bagi masyarakat," kata Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah