Pedoman Tangerang – Dengan alasan adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, Subsidi listrik kembali diperpanjang Pemerintah hingga akhir Desember 2021.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan bantuan itu menjadikan anggaran stimulus ketenagalistrikan pun merangkak naik sampai triwulan III tahun 2021 berkisar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Baca Juga: Info Cara Dapat Subsidi Listrik PLN September 2021 50 Persen, Cek Link Portal.PLN.go.id
Kelompok Yang Mendapat Subsidi Listrik
Potongan atau Diskon tarif listrik
Golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) adalah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik ini.
- Reguler (pasca bayar), menerima diskon sebanyak 50 persen.
- Prabayar, menerima diskon pembelian token sebanyak 50 persen.
Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni:
- Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebanyak 25 persen.
- Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Canggih! Indonesia Dirikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Tengah Danau