Pedoman Tangerang - Subsidi listrik kembali digelontorkan dan diperpanjang Pemerintah Indonesia sampai akhir Desember 2021.
Dengan alasan adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, kebijakan ini dilaksanakan sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan bantuan itu menjadikan anggaran stimulus ketenagalistrikan pun merangkak naik sampai triwulan III tahun 2021 berkisar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Baca Juga: Simak Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas, bagaimana cara klaim subsidi listrik yang digelontorkan pemerintah ini?
Cara dapatkan subsidi listrik PLN
Terdapat 2 cara guna menikmati subsidi listrik yaitu melalui aplikasi PLN Mobile ataupun website dan, yakni:
- Lewat aplikasi PLN Mobile
- Unduh di PlayStore atau AppStore aplikasi PLN Mobile lalu Buka
- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada kolom Info & Promo
- Isi dengan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Akan muncul Token gratis
- Pelanggan dapat memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang senada dengan ID Pelanggan
Bila pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka keterangan besaran diskon yang diberikan akan otomatis muncul.
Adapun sebaliknya pelanggan yang tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka yang terjadi pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon yang muncul.