- Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala):
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA).
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA).
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
- Pelanggan golongan layanan khusus guna keperluan sosial, bisnis, dan industri diselaraskan dengan menggunakan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***