Pedoman Tangerang - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.
Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dan PPKM mikro.
Adapun alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini lantaran terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan.
Baca Juga: INFO LOKER Tangerang: PT Intermesindo Forging Prima Membutuhkan Tekhnisi
Dihimpun dari beberapa sumber, kasus positif harian di Indonesia bisa mencapai lebih dari 50.000 kasus. Jika dikalkulasi total, kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 3.166.505
Oleh sebab itu, untuk menurunkan angka positif COVID-19 di Indonesia, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat kembali.
Tentu saja kebijakan ini membawa implikasi yang tidak mudah.
Baca Juga: Memori 2 Agustus: Saddam Hussein Perintahkan Pasukan Irak Invasi Kuwait
Terlebih jika dilihat kebijakan PPKM Darurat ini diberlakukan di dua pulau yang cukup memberikan sumbangsih paling besar terhadap perekonomian di Indonesia.