Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah, FSPMI: Akibat Kebijakan Upah Murah

- 7 Juli 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020.
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020. /Foto: Antara.

Baca Juga: Peringatan Buat Aparat Hukum, Jangan Mudah Pidanakan Buruh

Hal itu dikarenakan dalam kurun waktu 2020-2021 ini banyak buruh yang dirumahkan dengan sistem potong gaji, serta adanya PHK besar-besaran di berbagai sektor industri. Inilah yang kemudian memukul daya beli, yang pada ujungnya berdampak pada melemahnya pertumbuhan ekonomi.

“Solusinya hanya satu. Segera berlakukan UMSK di tahun 2021 dan kembalikan penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak,” kata Riden.

Riden percaya, jika upah semakin baik, maka daya beli masyarakat juga akan membaik. Ketika masyarakat memiliki daya beli, maka akan terjadi pertumbuhan daya beli.

“Sekarang ini serba susah. Mau berjualan juga jarang ada yang membeli, karena kita semua sedang susah,” kata Riden.

Baca Juga: Lebih Setengah Tahun Berlaku, PKS Sebut UU Ciptaker Makin Bikin Buruh Terpuruk

Mengenai UMSK, pihaknya sedang melakukan mengkonsolidasikan elemen buruh untuk mendesak agar Gubernur di seluruh Indonesia kembali memberlakukan UMSK tahun 2021.

“Kan boleh Kepala Daerah membuat kebijakan yang lebih baik untuk rakyatnya. Masak berbuat baik dilarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Riden Hatam menyinggung lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja yang kemudian menghapus UMSK/UMSP justru membuat Indonesia kembali pada rezim murah yang memicu negara Indonesia masuk pendapatan menengah bawah.

"Pemerintah juga menerbitkan PP No 78 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan upah tidak lagi berdasar pada kebutuhan hidup layak. Itulah yang semakin menurunkan daya beli masyarakat, yang dampaknya terasa sekarang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah