Peringatan Buat Aparat Hukum, Jangan Mudah Pidanakan Buruh

- 3 Juni 2021, 14:10 WIB
Detik-detik polisi memisahkan massa mahasiswa dari kelompok buruh dalam aksi buruh (may day) 2021 di Jakarta pada Sabtu, 01 Mei 2021.
Detik-detik polisi memisahkan massa mahasiswa dari kelompok buruh dalam aksi buruh (may day) 2021 di Jakarta pada Sabtu, 01 Mei 2021. /
 
Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR RI Obon Tabroni mengaku prihatin dengan banyaknya buruh yang diajukan ke pengadilan atas pengaduan dari pihak pengusaha. Ia meminta aparat penegak hukum tidak gampang memproses pengaduan pidana tersebut karena tak semua buruh melakukan kesalahan seperti yang disangkakan pengusaha. 
 
Ia mencontohkan aktivis buruh di Padang Lawas Sumatera Utara, buruh sebuah bank di Jawa Timur, dan yang saat ini ramai diberitakan adalah buruh PT Indomarco Prismatama di Jakarta.
 
"Seharusnya aparat hukum mengupayakan agar konflik perburuhan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan," kata Obon dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
 
 
Politikus Partai Gerindra ini menilai ada kecenderungan pihak pengusaha melaporkan buruhnya ke pengusaha untuk menakut-nakuti dan menghentikan aksi protes buruh. Ironisnya, akar permasalahannya sendiri tidak pernah disentuh.
 
"Akar masalahnya adalah banyaknya pelanggaran hak-hak buruh. Tetapi ketika buruh melakukan protes dan menuntut haknya, kemudian buruh melakukan sedikit kesalahan langsung diproses hukum," ujar Obon.
 
Anggota Komisi X DPR RI Obon Tabroni dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Foto : Arief/nvl
Anggota Komisi X DPR RI Obon Tabroni dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Foto : Arief/nvl
 
"Padahal protes itu terjadi akibat tindakan pengusaha yang tidak taat aturan," imbuhnya.
 
Sebagai wakil rakyat, Obon mengaku banyak mendapat keluhan dari kalangan buruh yang menyampaikan bahwa penegakan hukum perburuhan seperti tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
 
 
Padahal jika penegakan hukum dilakukan secara tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan, maka dengan sendirinya konflik antara buruh dan pengusaha akan berkurang.
 
"Ketika buruh mengadukan pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha terkesan diabaikan. Tetapi giliran pengusaha yang mengadukan buruhnya langsung diproses," kata Obon.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x