Pedoman Tangerang - Bank Dunia mengumumkan Indonesia sebagai negara lower middle income alias negara dengan penghasilan menengah ke bawah.
Dalam laporan itu, assessment Bank Dunia menyatakan Gross national income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2020 turun menjadi US$ 3.870. Padahal, tahun lalu berada di level US$ 4.050 dan membuat Indonesia naik kelas menjadi negara upper middle income country alias negara berpenghasilan menengah ke atas.
Bank Dunia menyatakan, GNI dipengaruhi faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk.
Menanggapi hal itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa Indonesia turun kelas bukan semata-mata akibat resesi yang disebabkan pandemic Covid-19.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Alat Prokes untuk Buruh
Namun lebih dari itu, yakni dipicu oleh kebijakan upah murah yang diperlakukan pemerintah.
“Ini adalah buah dari kebijakan upah murah, seperti adanya pembatasan kenaikan upah dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral,” kata Riden Hatam Aziz dalam keterangannya yang diterima Pedoman Tangerang, Rabu, 7 Juli 2021.
Sekak awal 2020 banyak daerah yang sudah tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral atau UMSK. Riden menjabarkan beberapa daerah yang lain seperti Jawa Barat, bahkan menetapkan UMSK tahun 2020 setelah melewati pertengahan tahun.
Sementara itu, pada 2021, hampir semua daerah tidak ada yang menetapkan UMSK. Hal ini diperparah dengan kegagalan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada buruh selama pandemi.