3. Warga terdampak Covid-19 atau ter-PHK
Kemudian setelah memenuhi syarat, anda harus meakukan pendaftaran secara offline atau langsung. Berikut tata caranya:
1. Daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau ke kelurahan/desa.
2. Tunggu surat pemberitahuan cara daftar dari RT/RW atau ke kelurahan/desa.
3. Siapkan data diri berupa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Lupa Matikan Kamera, Seorang Mahasiswa Kedapatan Mesum saat Kelas Online Berlangsung
4. Selanjutnya bawa data diri tersebut ke RT/RW atau ke kelurahan/desa yang nantinya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah anda menyelesaikan pendaftaran, pastikan nama anda tedaftar dengan mengecek ke website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik link disini.
Itulah tata cara daftar PKH cair Bulan Juli sebelum diberlakukan PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021.***