Pedoman Tangerang – Pemprov DKI Jakarta memperkenalkan sistem terbaru dalam pencatatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sistem tersebut dinamai FMOTM singkatan dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Nantinya, melalui sistem ini semua jenis bansos baik itu Program Keluarga Harapan (PKH),Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lain untuk warga DKI Jakarta menjadi terintegrasi satu sistem lewat FMOTM itu, sehingga memudahkan warga itu sendiri.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri sudah dibuka Pemprov DKI mulai hari ini, Senin 7 Juni sampai dengan Jumat 25 Juni 2021.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021, Berikut Golongan yang Bukan Penerima BSU Rp 1,2 Juta
Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran dapat dilakukan lewat website yang sudah disediakan yaitu https:/fmotm.jakarta.go.id/.
Disamping Bansos yang sudah disebutkan diatas, DTKS juga menjadi pedoman dalam penyaluran, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Lansia serta program bantuan sosial yang lain.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM," unggah Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPUM Rp1,2 Juta di Bank Usai NIK eKTP terdata banpresbpum.id
Dibawah ini cara pendaftaran DTKS di DKI Jakarta agar nama anda tercantum sebagai penerima :
- Kunjungi laman https:/fmotm.jakarta.go.id/.
- Bila belum mempunyai akun. Buatlah akun yang baru.
- Gunakan akun yang sudah dibuat untuk Masuk / Login.
- Masuk ke menu input pendaftaran baru.
- Isikan data pribadi dan informasi keluarga ke dalam sistem.
- Save.
Untuk informasi, satu akun bisa dipakai untuk mendaftar lebih dari satu keluarga.