HIPMI: PPKM Darurat Tak Perlu Diperpanjang

23 Juli 2021, 23:43 WIB
Ketua Bidang dan Perbankan BPPP Hipmi, Ajib Hamdani. /Zubi Mahrofi/

Pedoman Tangerang - Kebijakan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kebijakan ini akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan ini, sedang melakukan evaluasi dan kajian komprehensif atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Efek Belajar di Rumah saat Covid, Pengguna MyEdu Meningkat Pesat

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin 12 Juli 2021, menyampaikan skenario alternatif PPKM darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan. 

Menurut Ajib Hamdani selaku  Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan bahwa kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan mengatakan bahwa kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, dimana minimal 70% masyarakat sudah tervaksin.

Baca Juga: Disuntik Air Biasa, Kasus Vaksin Palsu Merebak di Uganda

Menurut Ajib Hamdani, seluruh insfrastruktur dan instrumen yang dipunyai oleh pemerintah harus fokus dengan upaya akselerasi vaksinasi.

"Bahkan perlu melibatkan semua elemen masyarakat, karena program ini bukan hanya tanggung jawab tunggal pemerintah. Kemudian muncul wacana kebijakan vaksin gotong royong perorangan atau vaksin berbayar. Ini adalah usulan terbaik untuk mendorong percepatan, dengan tetap mengedepankan good corporate governance (GCG) agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan vaksin gratis yang memang menjadi hak masyarakat Indonesia," kata Ajib dalam siaran persnya pada Jumat, 23 Juli 2021.

Dari sisi ekonomi, PPKM darurat menimbulkan konstraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM.

Baca Juga: Unik, Museum Meme Kini telah Berdiri di Hongkong

Ajib memprediksi  otoritas Bank Indonesia kembali membuat revisi target pertumbuhan ekonomi, dari target sebesar 4,1%-5,1% menjadi hanya 3,8% secara agregat sampai akhir tahun 2021.

Kondisi di lapangan dan pemerintah mempunyai kesimpulan yang sama atas dampak ekonomi yang terjadi. 

Ajib menjelaskan bahwa masalah ekonomi lain akibat pandemi adalah melebarnya kesenjangan.

Baca Juga: TII: Masyarakat Butuh Edukasi Bukan Sanksi

Data dari Credit Suisse menunjukan data bahwa orang dengan kekayaan US$ 10 juta sampai dengan US$ 50 juta naik selama pandemi menjadi 7.616 dari sebelumnya 5.210.

"Problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan," jelasnya.

Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai 5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak. 

Baca Juga: Sedih! Ayah dan Ibunya Wafat Akibat Covid-19, Vino Kini Hidup Sebatang Kara

Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya

"Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial, konflik horisontal di lapangan, juga konflik masyarakat kecil dengan petugas negara, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama," tegasnya.

Ajib mengatakan PPKM darurat, sebisa mungkin, tidak perlu diperpanjang.

Baca Juga: Calon Anggota BPK, Wiryawan: Jangan Sampai Kejadian Memilih Kucing Dalam Karung

Ia mengatakan sebaiknya  pemerintah terus melakukan edukasi penerapan prokes di masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi.

"Dari sisi ekonomi, (dengan edukasi dan pendisiplinan tanpa PPKM) ekonomi bisa bergerak menuju pola dan keseimbangan baru yang sehat. Sehingga kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi," pungkasnya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler