Bantuan Pemerintah Rp 200 Juta BIP 2021, Kuota Hanya 1200, Begini Cara Dapatnya

14 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi uang Indonesia (Rupiah) /Chrome/INT

Pedoman Tangerang - Masyarakat Indonesia dapat suplai dana insentif dari hingga 200 juta setiap penerima. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang terdampak pandemi covid 19.

Kemenparekraf memberikan bantuan insentif kepada para pelaku industri kreatif hingga 200 juta bernama Bantuan Insentif Pemerintah BIP.

BIP tahun 2021 rencana akan dibagikan hingga 200 juta per usaha untuk BIP reguler sedangkan 20 juta untuk BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).

Namun tak semua pelaku usaha mendapatkan BIP 2021, pemerintah menetapkan syarat dan prosedur sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di EformBRI, Opsi Lain BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Link Daftar Banpres BPUM BNI ini

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM terdampak COVID-19.

Kali ini pemerintah mengeluarkan BIP 2021 untuk pelaku usaha sektor tertentu.

Fokus BIP adalah sektor ekonomi kreatif misal game, kuliner, kriya fashion, film, game dan 13 jenis usaha yang telah ditentukan UU No. 10 Tahun 2009.

Pendaftaran untuk mengajukan dana BIP yakni dari 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Berikut prosedur dan persyaratan lengkap pengajuan BIP 2021 oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: BLT UMKM Ambyar, Tenang Masih ada BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta via banpresbpum.id, Simak Ketentuannya !

Syarat Pengajuan BIP 2021

BIP Reguler

  • Pelaku usaha di 6 subsektor seperti game, aplikasi, kriya, film, kuliner, pariwisata.
  • Unutk badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum (CV)
  • Mempunyai NIB
  • Mempunyai NPWP atas nama Badan Usaha
  • Usaha sudah berdiri selama satu tahun
  • SPT pajak 1 tahun terakhir
  • Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf

BIP JPU

  • Pelaku usaha di 3 subsektor seperti kriya, kuliner
  • Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  • Pemilik usaha ber KTP Indonesia
  • UMKM yang memiliki NIB
  • NIB terdaftar di OSS
  • NPWP atas nama Perorangan atau Badan Usaha 
  • Sudah berdiri selama 1 tahun
  • Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf

Tahapan Bantuan Insentif Pemerintah

  • Pendaftaran dimulai dari tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021
  • Seleksi Administrasi oleh pemerintah
  • Seleksi kurasi proposal yang akan dinilai oleh investor dan sub kategori yang paham dengan bidangnya.
  • Wawancara online dan offline oleh Kurator kepada calon penerima.
  • Survei lapangan, tempat usaha didatangi atau secara virtual oleh petugas untuk verifikasi tempat usaha
  • Penerima yang lolos akan diumumkan melalui email masing-masing. Di dalam pengumuman tersebut terdapat lembar yang harus ditandatangani
  • Melengkapi administrasi pencairan
  • Pencarian Bantuan, uang yang sudah dikirimkan ke penerima wajib dibelanjakan sesuai proposal
  • Monev (monitoring dan evaluasi)
  • Mengumpulkan Laporan pertanggungjawaban

Silahkan daftar melalui laman resmi kemenparekraf klik link dibawah ini.

Kemenparekraf BIP 2021

Akses link untuk mendownload Juknis dan Panduan Pendaftaran BIP.***

 

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler