Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah?

- 6 September 2022, 18:41 WIB
 Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah?  Tangkapan Layar Polri TV Radio/
Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah? Tangkapan Layar Polri TV Radio/ /

Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai pada sidang kode etik tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang kembali akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022.

Total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik pada penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 35 anggota, tujuh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Dulu Jadikan Kuli Bangunan Sebagai Tersangka, Kini Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan

Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, merusak, memindahkan, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh tersangka ini, pengungkapan kasus jadi terhambat.

Berdasarkan penjelasan di atas, kabar 3 anggota DPR yang ditangkap KPK karena menerima suap Ferdy Sambo adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x