Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah?

- 6 September 2022, 18:41 WIB
 Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah?  Tangkapan Layar Polri TV Radio/
Terima Suap Ferdy Sambo, 3 Anggota DPR Ditahan KPK, Benarkah? Tangkapan Layar Polri TV Radio/ /


Pedoman Tangerang - Kasus penembakan Birgadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, masih terus berjalan.

Fakta-fakta seputar kematian Brigadir J terus bermunculan.

Tak hanya itu berbagai isu perihal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyeret terhadap hubungan asmara.

Paling baru, isu perselingkuhan Putri Candrawathi pun ikut disorot dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ditengah kabar yang beredar kini muncul informasi bahwa tiga anggota DPR ditangkap KPK karena menerima suap dari Ferdy Sambo terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap yang Dikatakan Putri Candrawathi pada Kuat Ma'ruf saat Berdua di Kamar: Jangan Ribut

Kabar tersebut beredar dan viral setelah kanal YouTube Tribun PNS News mengunggah video yang berjudul "MENGEJUTKAN..!!! 3 ANGGOTA DPR RI DI AMANKAN KPK PENERIMA SUAP FERDY SAMBO DITAHAN TEPAT HARI INI ! 3 Anggota Pimpinan DPR RI Penerima Supa Ferdy Sambo Ditahan" tulis keterangan kanal YouTube Tribun PNS News.

Namun setelah diperdengarkan tidak ada informasi terkait tiga anggota DPR penerima suap Ferdy Sambo ditahan KPK.

Video kanal YouTube Tribun PNS News berisikan informasi penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait kasus suap jalur mandiri.

Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai pada sidang kode etik tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang kembali akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022.

Total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik pada penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 35 anggota, tujuh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Dulu Jadikan Kuli Bangunan Sebagai Tersangka, Kini Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan

Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, merusak, memindahkan, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh tersangka ini, pengungkapan kasus jadi terhambat.

Berdasarkan penjelasan di atas, kabar 3 anggota DPR yang ditangkap KPK karena menerima suap Ferdy Sambo adalah hoaks.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x