Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai dirinya ditetapkan Polri juga telah menetapkan tiga orang lainnya ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu adalah, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Untuk memperjelas kasus kematian Brigadir J, tim khusus bekerja dengan cepat.
Saat ini sudah ada 63 anggota polisi yang diperiksa diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Bahkan, dua jenderal juga dikurung di Mako Brimob karena diduga terlibat dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Bahkan terbaru sang istri Putri Chandrawathi pun telah ditetapkan tersangka.