Putri Chandrawati Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dia Orang Baik Tapi...

- 19 Agustus 2022, 15:10 WIB
Putri Chandrawati Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dia Orang Baik Tapi...
Putri Chandrawati Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dia Orang Baik Tapi... /Diolah dari Instagram

Pedoman Tangerang - Putri Chandrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah mengumumkan saudari PC sebagai tersangka.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Sah, Nyonya Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x