Sah, Nyonya Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 14:30 WIB
Sah, Nyonya Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sah, Nyonya Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Ditetapkan Menjadi Tersangka //Tangkapan layar YouTube Lingkarnews

Pedoman Tangerang - Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 15 Agustus hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Turun Gunung, Ratusan Kg Sabu Milik Ferdy Sambo Berhasil Diamankan? Simak Faktanya

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Diketahui sebelumnya Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x