10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Demikian ulasan tentang Polisi yang berikan helm gratis kepada ibu-ibu.***