Sebagai informasi, berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus.
2. Kendaran di bawah pengaruh alkohol.
3. Memakai handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.