Pedoman Tangerang - Para petinggi PT Jamkrida Banten diberhentikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Para Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten diganti melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang dihelat di ruang rapat Setda Provinsi Banten, KP3B, Jumat, 7 Juli 2023.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin menyayangkan proses pergantian para Komisaris dan Direksi PT Jamkrida.
Baca Juga: Tak Senang Disebut Komunis, Anwar Abbas dan MUI Digugat 1 Triliun Oleh Panji Gumilang
"Saya sangat menyayangkan proses pergantian direksi Jamkrida Oleh PJ Gubernur Banten tanpa berkoordinasi dengan DPRD Komisi III," ujar Ade Awaludin.
Kang Ade sapaannya lebih lanjut menuturkan proses pergantian yang tiba-tiba ini mengindikasikan PJ Al Muktabar arogan.
"Walaupun soal pengangkatan dan pergantian adalah wewenang sepenuhnya, sebagaimana pasal 20 Perda No. 3 Tahun 2023, PJ Gubernur Banten, cenderung arogan dalam mengambil kebijakan strategis," lanjutnya.