Pedoman Tangerang - Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Selain itu, Panji juga ikut menyeret kelembagaan MUI dalam gugatannya.
Tak main-main dalam gugatannya tersebut, rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian karena Panji Gumilang tak senang disebut Komunis.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Tak Terima Al Zaytun Dianggap Sesat, Ali Mochtar Ngabalin: Ponakan Saya Belajar di sana
Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang menyebut sebagai komunis.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara
MUI Ingin Meluruskan Jika Terjadi Penyimpangan di Al Zaytun
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan menyerah mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, meski tim investigasi dari MUI ditolak Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan penolakan tersebut disikapi oleh MUI dengan berbesar hati dan tidak merasa diremehkan Panji Gumilang.