Antisipasi Ormas Minta THR Lebaran, Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Tim Saber Pungli

- 9 April 2023, 09:00 WIB
Antisipasi Ormas Minta THR Lebaran, Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Tim Saber Pungli
Antisipasi Ormas Minta THR Lebaran, Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Tim Saber Pungli /Dewi Agustini/Kabar Banten

Pedoman Tangerang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak sekali Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta THR kepada warga, hal tersebut terjadi di Kota Tangerang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Kota Tangerang membentuk tim saber pungli, bekerjasama dengan Polres Kota Tangerang.

Tim saber pungli dibentuk sebagai pengawasan yang ketat terhadap pemungutan liar (pungli) yang terjadi di masyarakat lebaran.

Pasalnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah saat ini banyak masyarakat yang resah akan adanya sumbangan pemberian THR dari organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya.

Baca Juga: PT Tuntex Garment Indonesia PHK Ribuan Pekerja

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, tim saber pungli tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli THR.

“Satpol PP Kota Tangerang berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan masyarakat yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian,” ujarnya, Kamis 6 April 2023.

Lebih lanjut Wawan meminta, agar masyarakat Kota Tangerang segera membuat laporan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya pemerasan sumbangan THR dari pihak manapun.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Tangerang Jelang Lebaran, Catat Syarat dan Jadwalnya

Terakait hal tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan dengan datang ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, dapat digunakan melalui Sosial Media Instagram @polpp.tangerang, Facebook dengan akun Satpol PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id ataupun melalui email ke alamat [email protected].

Baca Juga: Buntut Pengesahan UU CIPTAKER, Puluhan Mahasiswa di Kota Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669, layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop,” kata dia.

“Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengaran, agar keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Layani Penukaran Uang Baru, Ini Lokasinya di Tangerang

Wawan memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin akan terjaga dalam segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas kejadian yang dialami.

Semua itu dilakukan oleh Satpol PP, guna memberikan rasa aman dan tentram bagi warga Kota Tangerang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah