Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal

- 14 April 2022, 19:45 WIB
Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal
Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

"Keluarganya pun juga sangat terkejut dengan pasalnya. Ketika kami menjelaskan kepada mereka, ya kami dari kuasa hukum menjelaskan ke ZA dan keluarganya mau tidak mau menyampaikan pasal-pasal yang digunakan," imbuhnya.

Hukuman yang tidak main-main membuat ZA dan tim kuasa hukumnya harus benar-benar berupaya keras di depan majelis hukum.

Saat menyampaikan ada pasal 340 yang digunakan hukumannya 'ndak kowek-kowek'ada hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. 'Lho kok begini mas?'

"Ya sudah kita lawan saja di pengadilan. Kita upayakan perlawanan hukum yang semaksimal terkait dengan persoalan penerapan pasalnya," tuturnya.

Sidang putusan sela diadakan. Sebelum dikeluarkan putusan sela oleh majelis hakim, ZA membacakan eksepsi untuk menolak semua dakwaan JPU.

"Dari eksepsi ini kami menyampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa ini tidak jelas, kabur semuanya.

"Kami minta seluruh dakwaan dari jaksa ini dibatalkan tapi gak tahu nanti kayak apa," pungkas Bakti.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah