Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal

- 14 April 2022, 19:45 WIB
Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal
Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

Pedoman Tangerang - Kasus pelajar SMA yang membunuh begal saat melindungi diri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA (17) berusaha membela diri saat dibegal oleh sekelompok orang di kebun tebu Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, ia sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan motor. Tiba-tiba, M (33) bersama sejumlah kawannya berpapasan dan berusaha merampas ZA.

Baca Juga: Moon Knight Episode 3 Sudah Rilis di Disney Plus, Ini Sinopsis, Jam Tayang dan Link Streaming Resmi

ZA mencoba melindungi seluruh barang miliknya dan pacarnya. Setelah beradu mulut, ZA menikam M menggunakan pisau di motornya. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @KompasTv

Pisau bekas digunakan saat sekolah itu membuat M tewas dan teman-temannya kabur. ZA kemudian ditangkap sesaat setelah tiba di rumahnya pada Minggu, 8 September 2019.

Setelah disidangkan selama empat bulan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dakwaan dari empat pasal berlapis.

Tiga diantaranya dari KUHP yaitu, pasal 340 KUHP yang berisi tuduhan pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP yang berisi tuduhan pembunuhan, dan pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terakhir, terdapat tuduhan terkait Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x