Korban Begal Jadi Tersangka, Pengamat: Majelis Hakim Bisa Bebaskan Korban Jika Unsur Ini Terpenuhi

- 14 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi korban Begal
Ilustrasi korban Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

Baca Juga: Inilah 9 Makhluk Mitologi dan Urban Legend Khas Kalimantan Selatan

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," kata Hari Brata.

Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x