Korban Begal Jadi Tersangka, Pengamat: Majelis Hakim Bisa Bebaskan Korban Jika Unsur Ini Terpenuhi

- 14 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi korban Begal
Ilustrasi korban Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

Pedoman Tangerang - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan sejumlah parameter yang bisa dipertimbangkan hakim, apakah korban begal ini layak dihukum atau tidak. 

Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, maka semakin diterima klaim pembelaan diri yang dilakukan oleh korban begal.

Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. 

Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim. Di antaranya seperti:

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Para Pencari Tuhan Jilid 15 Episode 13

Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi.

Tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi.

Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa senjata tajam (sajam)? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?

Baca Juga: Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Wartawan: Kalau Ketemu Begal Kita Harus Bagaimana, Pak?

"Kalau ketiganya terpenuhi, maka hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim," ujar Reza. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube milik Televisi Swasta.

Reza menjelaskan, pada dasarnya korban begal di NTB memang bersalah karena membunuh pelaku begal. Namun, hakim bisa saja memaklumi alasan kenapa korban terpaksa membunuh pelaku begal.

"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal, Polisi: Bukan Pidana

Reza mengungkit peristiwa pada 2018 lalu, di mana Kapolres Metro Bekasi Kota yang saat itu menjabat, Kombes Indarto, justru memberi penghargaan kepada warga yang melumpuhkan pelaku begal.

"Sekitar empat tahun lalu, Kapolres Metro Bekasi Kota malah pernah kasih penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal," ucap Reza.

"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," imbuhnya.

Sebelumnya, korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.

Baca Juga: Inilah 9 Makhluk Mitologi dan Urban Legend Khas Kalimantan Selatan

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," kata Hari Brata.

Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan," tegasnya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x