Korban Begal Jadi Tersangka, Pengamat: Majelis Hakim Bisa Bebaskan Korban Jika Unsur Ini Terpenuhi

- 14 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi korban Begal
Ilustrasi korban Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

Pedoman Tangerang - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan sejumlah parameter yang bisa dipertimbangkan hakim, apakah korban begal ini layak dihukum atau tidak. 

Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, maka semakin diterima klaim pembelaan diri yang dilakukan oleh korban begal.

Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. 

Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim. Di antaranya seperti:

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Para Pencari Tuhan Jilid 15 Episode 13

Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi.

Tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi.

Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa senjata tajam (sajam)? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?

Baca Juga: Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Wartawan: Kalau Ketemu Begal Kita Harus Bagaimana, Pak?

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x