Korban Begal Jadi Tersangka, Pengamat: Majelis Hakim Bisa Bebaskan Korban Jika Unsur Ini Terpenuhi

- 14 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi korban Begal
Ilustrasi korban Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

"Kalau ketiganya terpenuhi, maka hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim," ujar Reza. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube milik Televisi Swasta.

Reza menjelaskan, pada dasarnya korban begal di NTB memang bersalah karena membunuh pelaku begal. Namun, hakim bisa saja memaklumi alasan kenapa korban terpaksa membunuh pelaku begal.

"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal, Polisi: Bukan Pidana

Reza mengungkit peristiwa pada 2018 lalu, di mana Kapolres Metro Bekasi Kota yang saat itu menjabat, Kombes Indarto, justru memberi penghargaan kepada warga yang melumpuhkan pelaku begal.

"Sekitar empat tahun lalu, Kapolres Metro Bekasi Kota malah pernah kasih penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal," ucap Reza.

"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," imbuhnya.

Sebelumnya, korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x