"Lalu dia mengajak lawyer-nya dan meminta uang Rp 80 juta tapi dinegosiasi di angka Rp 70 juta, transfer lengkap, mutasi bisa dicek di Bank BCA," imbuhnya.
Setelah Tirta mengalah dan bersedia mentransfer uang tersebut, dirinya mengaku menandatangani surat pernyataan oleh pihak Adam Deni.
Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Resmi Diundur Lagi, Awi Suryadi: Namanya Hidup, Selalu ada Masalah
Surat tersebut menyatakan bahwa uang Rp70 juta tersebut bukanlah pemerasan tetapi uang kerja sama.
"Tapi saat itu dia menyatakan meminta saya untuk tandatangan SPK dan menyatakan bahwa surat kontrak saya menyatakan bahwa itu bukan pemerasan, dan saya secara pribadi menyatakan itu biaya kerja sama. SPK-nya saya print itu tulisan tangan saya sendiri," jelas Tirta.
Pengacara lantas menunjukkan SPK tersebut di persidangan. Tirta membenarkan itu.
Baca Juga: Hanya Berdasarkan Katanya Netizen, Laporan Adam Deni Tentang Ahmad Dhani Diduga Tidak Valid
"Ya itu tulisan saya sendiri dan yang meminta nulis itu adalah Saudara Adam Deni dan itu dibantu oleh lawyer-nya," katanya.
"Di sini tidak tersebut angka, tadi Saudara katakan saudara diminta Rp 80 juta dan transfer?" tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Ya transfer Rp 70 juta, dua kali," jawab Tirta.