Catat, Bapenda Provinsi Banten Beri Keringanan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

- 26 Agustus 2021, 09:30 WIB
Catat, Bapenda Provinsi Banten Beri Keringanan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Catat, Bapenda Provinsi Banten Beri Keringanan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun /Antara/Muhammad Adimaja/

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” ungkap Opar.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah