Percepat Vaksinasi untuk Pelajar, Pemkot Tangerang Belajar Tatap Muka segera Dimulai

- 25 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/AVAKAphoto

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang sedang mempercepat proses vaksinasi untuk para pelajar. Hal tersebut dilakaukan larena pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan segera dilakukan.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam Inmen yang baru, pembelajaran tatap muka diijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%,” ungkap Arief melalui keterangannya, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Loker Orang Tua Group 2021 Buka Besar-Besaran Bagi Lulusan Baru, Buruan Daftar

Lanjut Arief menuturkan sejauh ini Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat.

“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal,” ucapnya.

Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Arief, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Kucurkan BISA Bantuan Insentif untuk Startup Anda Rp760 Ribu, Cek Syaratnya

"Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah