Ditengah Pandemi dan Ekonomi Sulit, DPRD Kota Tangerang Membuat Baju Dinas dengan Total Anggaran 1,2 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Anggaran
Ilustrasi Anggaran /Istimewa/

Pedoman Tangerang - Ditengah pandemi yang tak kunjung usai, ditambah perekonomian yang sulit seperti sekarang ini DPRD Kota Tangerang malah menganggarkan pembuatan baju dinas untuk Anggota Dewan dengan kalkulasi harga sebesar Rp1,275 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono. Menurutnya, untuk rinciannya anggaran pembuatan baju dinas sebesar Rp.675 juta, sementara biaya menjahitnya Rp600 juta. Dengan bitu total Rp1,275 miliar.

Anggaran tersebut, kata Agus, bersumber dari APBD Kota Tangerang. Sementara baju dinas terdapat 4 jenis yang dikhususkan untuk 50 orang.

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Menurun Kota Tangerang Tetap Terapkan PPKM Level 4

"Ada jenis pakaian yakni pakaian sipil lengkap (psl), pakaian sipil resmi (psr), pakaian sipil harian (psh) masing-masing satu setel. Kemudian pakaian dinas harian (pdh) dua setel. Dan masing-masing anggota akan dapat lima setel per orang. Jadi total 250 setel. PSL kan lengkap dengan jas. PSR itu yang ada peci-nya,” ungkap Agus, kepada awak media Kamis 5 Agustus 2021.

Lanjut Agus menuturkan, sumber anggaran baju dinas itu dari APBD. Sementara untuk pembuatannya melalui proses tidak langsung, yaitu melalui tender dari LPSE Kota Tangerang.

“Dari 250 bahan pakaian untuk 50 Anggota Dewan itu bila dikalkulasikan dari anggaran yang disediakan maka masing-masing dihargai Rp2,7 juta. Adapun anggaran penjahit mencapai Rp600 juta. Sehingga, satu baju anggota harganya mencapai Rp5 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Tegas! Arief Wismansyah Bakal Tindak Oknum yang Pungut Uang Penerima Bansos di Kota Tangerang

Namun demikian Agus belum mengetahui bagaimana proses lelang pengadaan baju baru bagi wakil rakyat itu.

Tender dimulai pada 7 Juni 2021 dan sekarang ini sudah selesai. Pemenang tender sudah diketahui dan pembuatan pakaian tengah berproses. Dengan begitu, proses dulu setelah dapet pemenang.

Agus menjelaskan, dasar pengadaan pakaian DPRD dianggarkan tiap tahun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Bintaro, Rombongan Moge Tabrak Seorang Wanita

“Kalau spesifikasi bajunya seperti apa, saya juga belum tahu karena itu kan ada standarnya (spesifikasi) SSH (Standar Satuan Harga) dari Walikota. Dan pakaian baru merupakan hak dan kewajiban Anggota DPRD, jadi pakaian itu salah satunya hak dewan dan tiap tahun sama seperti ASN,” pungkasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah