Tarik Uang, 48 Calon Jemaah Haji Banten Dianggap Mundur

- 26 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Haji, Pembatan haji,  menyebabkan antrian haji semakin panjang
Ilustrasi pelaksanaan Haji, Pembatan haji, menyebabkan antrian haji semakin panjang /Foto Pixabay/

Pedoman Tangerang - Para calon jemaah haji sebanyak 48 orang dari total 9.374 Haji, Banten batal lunas atau mundur dari daftar antrian haji.

Puluhan Calon Haji tersebut mengambil seluruh dana yang telah disetorkan untuk berangkat haji sejak 11 tahun lalu.

Diketahui Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (Calhaj) Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji pada Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: UAS Dihina Netizen Malaysia Soal Pembatalan Ibadah Haji 2021

Pembatalan haji tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Machdum Bachtiar mengatakan, sampai saat ini ada sebanyak 48 Calhaj yang batal lunas. “Ada 48 batal lunas atau mundur sebagai jamaah haji,” ujarnya, Jumat 25 Juni 2021.

Kata Machdum, Kabupaten Tangerang paling banyak mundur yaitu sebanyak 15 orang, disusul Kota Tangerang 10 orang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan 7 orang, Kota Cilegon dan Kota Serang 4 orang, serta Kabupaten Pandeglang 1 orang.

Baca Juga: Benarkah Jemaah Haji Tarik Dana Tidak Berangkat Seumur Hidup? Cek Faktanya

“Alasannya karena ada keperluan mendesak yang lebih urgent, hajatan, wisuda atau keperluan lainnya,” katanya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x