Seorang Pria Perkosa Nenek 60 Tahun, di Kecamatan Mauk Tangerang Pelaku Ditangkap Polisi

- 20 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi wanita korban perkosaan.
Ilustrasi wanita korban perkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni/

"pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Wahyu.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah.

Baca Juga: Diduga Frustasi Belum Dapat Pekerjaan, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah