Seorang Pria Perkosa Nenek 60 Tahun, di Kecamatan Mauk Tangerang Pelaku Ditangkap Polisi

- 20 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi wanita korban perkosaan.
Ilustrasi wanita korban perkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni/

Pedoman Tangerang - Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MB 24 tahun.

Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir angkot ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah nenek berusia 60 tahun yang tunanetra yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Tersambar Petir Saat Sedang Berteduh di Sebuah Saung

Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangera.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu 19 Juni 2021.

Wahyu mengatakan kronologis kejadian tersebut. Kata Wahyu, kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS 28 tahun membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.

Baca Juga: Nekat Menyeberangi Jalan Tol Tangerang-Merak, Seorang Wanita Tertabrak Mobil dan Mengalami Luka Parah

Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.

"pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Wahyu.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah.

Baca Juga: Diduga Frustasi Belum Dapat Pekerjaan, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah