Seorang Pria Perkosa Nenek 60 Tahun, di Kecamatan Mauk Tangerang Pelaku Ditangkap Polisi

- 20 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi wanita korban perkosaan.
Ilustrasi wanita korban perkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni/

Pedoman Tangerang - Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MB 24 tahun.

Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir angkot ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah nenek berusia 60 tahun yang tunanetra yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Tersambar Petir Saat Sedang Berteduh di Sebuah Saung

Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangera.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu 19 Juni 2021.

Wahyu mengatakan kronologis kejadian tersebut. Kata Wahyu, kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS 28 tahun membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.

Baca Juga: Nekat Menyeberangi Jalan Tol Tangerang-Merak, Seorang Wanita Tertabrak Mobil dan Mengalami Luka Parah

Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x