Pedoman Tangerang - Entah setan apa yang merasuki HS, pria gaek berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut melakukan pencabulan pada muridnya.
Bukannya memberikan bimbingan dan pencerahan spiritual pada sang murid, HS justru tertarik pada kecantikan muridnya dan melakukan perbuatan biadab tersebut.
Keluarga korban yang tak terima akhirnya melaporkan HS kepada polisi pada 4 Juni 2021.
Baca Juga: Hendak Memalak Pemilik Warung, Dua Pemuda malah Bonyok Digebukin Warga
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan sang ustadz.
"Kasus ini sedang ditangani oleh PPA Polres Metro Jakut maka dilakukan lidik karena terlapor sudah pergi dari TKP. Dan terlapor berhasil diketahui keberadaannya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.
HS diamankan tanpa perlawanan dan kini tengah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Alhamdulillah, Saudi Akan Umumkan Pelaksanaan Haji, Simak Bocorannya
"Pelaku sudah diamankan. Kasusnya masih pengembangan," sambung Nasriadi.