Babak Baru Video Syur Gisel, Penyebar Dituntut Penjara 1 Tahun

- 8 Juni 2021, 14:39 WIB
Foto Gisella Anastasia
Foto Gisella Anastasia /Instagram/@gisel_la.

Pedoman Tangerang - Akibat tangan jahil Nurfajar dan Priyo Pambudi dalam menyebar koleksi pribadi berisi video syur milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu di media sosial, keduanya kini terancam akan mendekam di penjara.

Perbuatan kedua tersangka karena penyebar video tak senonoh tersebut dianggap telah menghebohkan dan meresahkan masyarakat.

Namun karena keduanya merupakan tulang punggung keluarga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertimbangkan untuk meringankan hukuman keduanya.

Baca Juga: Usai Dipenjara karena Mencela IDI, Akhirnya Jerinx SID Bisa Menghirup Udara Bebas

Masing-masing pelaku dituntut 1 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel. 

Keduanya terjerat oleh Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Gila, Pria Gaek Asal Zimbabwe Memiliki 16 Istri dan Berencana Menikah Lagi

Sebagaimana telah diketahui, kasus video syur berdurasi 19 detik yang diperankan oleh Gisel dan Michael Yukinobu tersebar luas di media sosial.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah