Heboh! Adam Deni Minta Uang Rp70 Juta ke dr Tirta

11 Februari 2022, 14:30 WIB
Dr Tirta dan Ayah Jerinx menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus Jerinx melawan Adam Deni Rabu 9 Februari 2022. /Dok Gendo Law Office

Pedoman Tangerang - Pengakuan mengejutkan datang dari dr Tirta yang menjadi saksi di Persidangan kasus yang menjerat Jerinx SID, dr Tirta mengatakan bahwa dirinya pun pernah diminta uang sebesar Rp70 juta dan uang ongkos sebesar Rp1.5 juta oleh Adam Deni.

Hal itu bermula ketika Adam Deni memviralkan foto dr Tirta yang tak memakai masker dan menyebut dokter populer tersebut sebagai dokter pansos.

Hal ini diutarakan oleh dr Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Rocky Gerung Mengecam Pendapat Mahfud MD, Mengenai Perlakuan Aparat Kepada Warga Desa Wadas

Saat itu saya dan Saudara Wira (asisten dr Tirta) itu sedang edukasi COVID dan saat itu kita dipanggil untuk latihan menembak, saya diminta copot masker, saat itu Saudara Adam Deni dan akun The New Bikin Geregetan menggoreng saya, dan mengatakan bahwa saya adalah seorang penjilat, dokter pansos, lalu saat itu saya ditegur oleh organisasi, karena saya dianggap membuat gaduh sehingga saya diminta organisasi untuk menemui Saudara Adam Deni," cerita dr Tirta.

Selanjutnya, Tirta diminta untuk menemui Adam Deni karena perkara adu mulut via DM antara Adam Deni dengan dirinya akan dilaporkan kepolisi oleh Adam Deni.

Dalam pertemuan tersebut, Adam Deni meminta uang sebesar Rp80 juta kepada dr. Tirta.

Baca Juga: Adam Deni Resmi Jadi Tersangka, Ini Sebabnya...

"Saat itu saya sedang di Wisma Relawan di Hotel Media, saksinya saat itu ada aspri saya sendiri Muhamad Winaryo, saat itu Adam Deni mengancam melaporkan saksi saya, melaporkan aspri saya, disebabkan terjadi adu mulut secara DM dengan saat itu dia mengajak ketemu di Kedai Kopi di Bekasi," tutur Tirta.

"Lalu dia mengajak lawyer-nya dan meminta uang Rp 80 juta tapi dinegosiasi di angka Rp 70 juta, transfer lengkap, mutasi bisa dicek di Bank BCA," imbuhnya.

Setelah Tirta mengalah dan bersedia mentransfer uang tersebut, dirinya mengaku menandatangani surat pernyataan oleh pihak Adam Deni.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Resmi Diundur Lagi, Awi Suryadi: Namanya Hidup, Selalu ada Masalah

Surat tersebut menyatakan bahwa uang Rp70 juta tersebut bukanlah pemerasan tetapi uang kerja sama.

"Tapi saat itu dia menyatakan meminta saya untuk tandatangan SPK dan menyatakan bahwa surat kontrak saya menyatakan bahwa itu bukan pemerasan, dan saya secara pribadi menyatakan itu biaya kerja sama. SPK-nya saya print itu tulisan tangan saya sendiri," jelas Tirta.

Pengacara lantas menunjukkan SPK tersebut di persidangan. Tirta membenarkan itu.

Baca Juga: Hanya Berdasarkan Katanya Netizen, Laporan Adam Deni Tentang Ahmad Dhani Diduga Tidak Valid

"Ya itu tulisan saya sendiri dan yang meminta nulis itu adalah Saudara Adam Deni dan itu dibantu oleh lawyer-nya," katanya.

"Di sini tidak tersebut angka, tadi Saudara katakan saudara diminta Rp 80 juta dan transfer?" tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Ya transfer Rp 70 juta, dua kali," jawab Tirta.

Baca Juga: Breaking News: Timnas Indonesia U-23 Batal Ikut Piala AFF U-23 Di Kamboja

"Kenapa di sini nggak disebut ada angka?" timpal Teguh.

"Lawyer-nya Adam Deni dan Adam Deni tidak menghendaki jumlahnya ditulis."

"Sebenarnya kalau misalkan ada perintah dari sidang dan hakim bahwa ada surat saya bisa minta BCA untuk bongkar, transaksinya itu emang ada," jelas Tirta.

Tirta mengaku setelah perseteruan dengan Jerinx, Adam Deni juga kerap meminta uang ke Tirta. Uang itu adalah uang transpor Adam Deni mengedukasi hoax COVID.

Baca Juga: Ekspor Minyak Iran Meningkat Saat Perundingan Nuklir Sedang Berlangsung

"Dan setelah menyerang Jerinx dia juga minta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoax COVID. Setiap minta transpor Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Kenapa saya transfer? Karena dia berjanji saat November 2020 membantu saya edukasi UMKM dan memberantas hoax COVID terutama akun telur," pungkas Tirta.

Dalam sidang ini, dr Tirta adalah saksi meringankan untuk Jerinx.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang, Jumat 11 Februari 2022

Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Sedangkan Adam Deni kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler