Waspada! Mencemarkan Nama Baik BTS akan Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Agensi

- 31 Maret 2022, 19:00 WIB
Waspada! Mencemarkan Nama Baik BTS akan Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Agensi
Waspada! Mencemarkan Nama Baik BTS akan Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Agensi /BTS

Kami baru-baru ini mengajukan beberapa keluhan kriminal menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami.

Kami telah mengajukan tuntutan pidana setelah meninjau serangan pribadi di saluran online dan posting online yang berisi pencemaran nama baik

dan ingin memberikan pembaruan pada dua kasus tertentu:

Kami telah mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah mencederai reputasi artis kami dan menyebarkan informasi palsu dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis.

Berdasarkan Undang-Undang Pidana, Pasal 314 (1), seseorang yang melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won.

Kami juga telah menggugat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku ini yang berisi informasi palsu tentang artis kami yang didasarkan

pada tingkat delusi yang serius dan logika tidak masuk akal tidak hanya di situs media sosial, komunitas online, DC Inside, YouTube, tetapi bahkan pada ulasan produk bagian dari situs web merek komersial.

BIGHIT secara teratur mengumpulkan informasi tentang postingan jahat tentang BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan pengaduan pidana. Kami akan terus

melakukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa tindakan jahat ini tidak terulang, dan kebijakan kami tentang tidak ada penyelesaian dan keringanan hukuman tetap berlaku.

Laporan dari penggemar kami sangat membantu dalam menanggapi kegiatan tersebut. Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami ([email protected]) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Weverse


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah