Bebas dari Perundungan, Saipul Jamil Akhirnya Boleh Tampil di TV

- 10 September 2021, 21:00 WIB
Bebas dari Perundungan, Saipul Jamil Akhirnya Boleh Tampil di TV
Bebas dari Perundungan, Saipul Jamil Akhirnya Boleh Tampil di TV /Foto: Instagram @saipul_jamil_fc

Pedoman Tangerang - Saipul Jamil akhirnya lepas dari perundungan publik setelah sebelumnya kehadiran dia media televisi dikecam banyak kalangan.

Pria yang dipidana karena berbuat cabul pada anak ini diperbolehkan tampil di televisi asalkan konten tersebut mengandung edukasi, bukan hiburan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengingatkan stasiun televisi, terkhusus juga Saipul Jamil, agar produk siaran yang ditayangkan harus sehat untuk anak.

Baca Juga: Profil KPI di Wikipedia Bahasa Inggris Ditambahkan Umpatan Kasar, Andovi da Lopez:Netizen Indonesia Mengerikan

Ia merujuk peran media massa dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Selanjutnya dalam Pasal 72 Ayat 5 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak," kata Susanto dalam keterangannya, Jumat, 10 September 2021.

Susanto menjelaskan, tayangan yang menghadirkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak menjadi produk yang tepat dan berkesusaian dengan stimulasi perkembangan anak. Jika terus ditampilkan, malah akan rentan menimbulkan beragam dampak.

Baca Juga: Geram karena KPAI Ajak Warga Tak Nonton Saipul Jamil di TV, Netizen: Woi Bloon!

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x