Kominfo Pertimbangkan Blokir Higgs Domino, PUBG, Free Fire dan Mobile Legends, Apa Alasannya?

- 25 Juni 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo /Instagram/@pubgmobile

Pedoman Tangerang - Kominfo mempertimbangkan permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu terkait pemblokiran game mobile PUBG, Free Fire dan Mobile Legends. 

Kominfo berjanji akan memproses pemblokiran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir Antara, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Nakes Wisma Atlet Gugur karena Covid-19, LaNyalla Ucapkan Duka Cita

Dedy menyampaikan bahwa pemblokiran harus sesuai dengan regulasi, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Kominfo sejatinya memiliki hak untuk memblokir aplikasi dan game online jika mengandung unsur atau muatan yang dilarang. 

Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Driver Ojol Tewas Mendadak di Sebuah Warteg

Acuan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya bupati Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x