Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya

- 17 Juli 2022, 19:30 WIB
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya.
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya. /

Baca Juga: Benarkah Kematian Wanita Hamil Jadi Kuntilanak? Buya Yahya Menjawab

Buya Yahya juga menegaskan kalau penanganan sama seperti biasanya antara jenazah dalam keadaan haid maupun tidak.

"Jadi wanita tersebut tetap dimandikan, berbeda dengan yang hidup. Kalau hidup, wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar," tegas Buya Yahya.

Sejatinya, memandikan jenazah adalah hak dari jenazah itu sendiri yang harus dipenuhi oleh orang yang masih hidup.

"Yang wajib memandikan yang hidup, karena orang meninggal kita wajib memandikan, namanya fardu kifayah," ujar Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya terkait penanganan jenazah dalam keadaan haid. Semoga dapat menjadi pengetahuan baru bagi kita semua.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x