Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya

- 17 Juli 2022, 19:30 WIB
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya.
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya. /

Pedoman Tangerang - Mengurusi jenazah itu hukumnya fardhu kifayah yang bisa dikerjakan oleh umat muslim. Lalu, apakah mengurusi jenazah dalam keadaan haid itu sama seperti biasanya?

Kali ini, Buya Yahya akan menjelaskan apa yang perlu dilakukan ketika menangani jenazah dalam keadaan haid.

Penjelasannya tentang menangani jenazah dalam keadaan haid diunggah pada kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sejatinya, orang yang masih hidup lagi haid itu berada dalam keadaan tidak suci. Apakah sama dengan yang sudah meninggal?

Baca Juga: Lakukan Dzikir Ini Secara Rutin, Mustahil Orang Menjadi Miskin Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya menjelaskan kalau haid akan berhenti bagi orang yang sudah meninggal.

"Haid hanya orang hidup, kalau orang mati ngga ada haid lagi, kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya," jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, didalam penjelasannya bahwa tidak perlu mandi wajib layaknya orang hidup bagi jenazah yang meninggal dalam keadaan haid.

"Dia tidak wajib mandi, suruh bangun suruh mandi ya ngga mungkin. Sudah meninggal ya meninggal, maka dia tidak wajib mandi," tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x