Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya

- 17 Juli 2022, 19:30 WIB
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya.
Bagaimana Hukum Menangani Jenazah dalam Keadaan Haid, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Singkat Buya Yahya. /

Pedoman Tangerang - Mengurusi jenazah itu hukumnya fardhu kifayah yang bisa dikerjakan oleh umat muslim. Lalu, apakah mengurusi jenazah dalam keadaan haid itu sama seperti biasanya?

Kali ini, Buya Yahya akan menjelaskan apa yang perlu dilakukan ketika menangani jenazah dalam keadaan haid.

Penjelasannya tentang menangani jenazah dalam keadaan haid diunggah pada kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sejatinya, orang yang masih hidup lagi haid itu berada dalam keadaan tidak suci. Apakah sama dengan yang sudah meninggal?

Baca Juga: Lakukan Dzikir Ini Secara Rutin, Mustahil Orang Menjadi Miskin Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya menjelaskan kalau haid akan berhenti bagi orang yang sudah meninggal.

"Haid hanya orang hidup, kalau orang mati ngga ada haid lagi, kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya," jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, didalam penjelasannya bahwa tidak perlu mandi wajib layaknya orang hidup bagi jenazah yang meninggal dalam keadaan haid.

"Dia tidak wajib mandi, suruh bangun suruh mandi ya ngga mungkin. Sudah meninggal ya meninggal, maka dia tidak wajib mandi," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Kematian Wanita Hamil Jadi Kuntilanak? Buya Yahya Menjawab

Buya Yahya juga menegaskan kalau penanganan sama seperti biasanya antara jenazah dalam keadaan haid maupun tidak.

"Jadi wanita tersebut tetap dimandikan, berbeda dengan yang hidup. Kalau hidup, wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar," tegas Buya Yahya.

Sejatinya, memandikan jenazah adalah hak dari jenazah itu sendiri yang harus dipenuhi oleh orang yang masih hidup.

"Yang wajib memandikan yang hidup, karena orang meninggal kita wajib memandikan, namanya fardu kifayah," ujar Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya terkait penanganan jenazah dalam keadaan haid. Semoga dapat menjadi pengetahuan baru bagi kita semua.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x