Wajib Tahu Saksi Nikah Sebagai Pengesah Akad Nikah, Siapa Saksi yang Sah?

- 25 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi saksi nikah
Ilustrasi saksi nikah /Instagram/@mastriadhianto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). 

Pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26, yakni: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.

Menurut jumhur ulama, saksi nikah bukan termasuk rukun nikah, melainkan syarat sah nikah. Dalam pandangan mayoritas ulama, rukun nikah itu ada empat: Shigat (ijab qobul), Istri, Suami, dan Wali (Wahbah Zuhaeli, Juz 7, 1989: 36-37). Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman @kemenag.id

Adapun saksi dikelompokkan sebagai syarat sah nikah seperti halnya maskawin. Namun demikian, ada sebagian ahli fiqh yang menganggap saksi sebagai rukun nikah. 

Dan pandangan terakhir inilah yang kemudian diadopsi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah” (pasal 24:1), sehingga, “Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi” (pasal 24:2).

Ketentuan KHI soal saksi nikah di atas, juga sebelumnya diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan: “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Alhasil, terlepas dari perbedaan pendapat antara saksi sebagai syarat nikah atau saksi sebagai rukun nikah, yang jelas saksi menempati posisi penting dalam akad nikah. 

Karena Nabi SAW memerintahkan kita mengumumkan pernikahan yang terjadi, dengan sabdanya: 

“A’linuu an-Nikaah...” (HR. Ahmad). Berdasarkan hadits ini, hikmah suatu kesaksian adalah untuk mengumumkan (I’lan) telah terjadinya suatu pernikahan dan mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan di masa mendatang bila terjadi pengingkaran nikah (Wahbah Zuhaeli, 1989: 73).   

Siapa Pengesah Akad Nikah?

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah