Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya?

- 25 April 2022, 10:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya?
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya? /

Pedoman Tangerang - Menjelang Lebaran, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Tak hanya orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja April 2022 PT Pertamina Persero, Probolinggo Jawa Timur

Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat atau pandangan. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman @nu.or.id

Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Pendapat pertama, dari Jumhur Ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar NU ke-4 tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk juga zakat fitrah. 

Kedua, boleh zakat fitrah menggunakan uang dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, seperti pendapat al-Tsaurî, dan mazhab Hanafiyah, tetapi harus konsisten bermazab Hanafiyah secara total.

Termasuk dalam kelompok ini, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang, tanggal 9 Juni 2018, dan Surat Edaran Bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Surat Edaran Lazisnu Jawa Timur tanggal 13 Mei 2020, tentang Pedoman dan Kadar Zakat Fitrah.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x