Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya?

- 25 April 2022, 10:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya?
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya? /

Pendapat kedua, lebih lentur, tetapi ketat karena tidak membolehkan intiqâl mazhab dalam sebagian masalah (talfîq);

Pendapat ketiga, semi lentur, karena menggunakan pendapat yang lemah, tetapi tetap konsisten dalam satu mazhab, yakni mazhab Syafi’iyah, tidak memilih intiqâl mazhab/talfîq; dan

Pendapat keempat, sangat lentur (dinamis) menggunakan intiqâl mazhab/talfîq untuk memilih model yang paling ringan dan maslahat dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan kadar yang paling rendah (2,5 kg atau 2,7 kg/3,5 liter beras, sekitar Rp 35.000,-, dengan hitungan perliter Rp 10.000,-).

Model yang keempat tersebut diterapkan pula dalam fatwa Dâr al-Iftâ’ Mesir, membolehkan uang sebesar, £15 (15 EGP, Poun Mesir, sekitar 15.000,- IDR), sebagai ukuran nilai terkecil untuk gandum, sebagai makanan pokok negara tersebut.

Dalam hal ini, pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan uang mengikuti model intiqâl mazhab fî ba‘dh al-masâ’il atau talfîq, atau mengikuti pendapat yang lemah dalam mazhab Syafii, lebih sesuai dengan sifat fiqih yang dinamis dan maslahat, yang dicirikan dengan meneguhkan asas at-taysîr, yakni memberikan kemudahan, dan raf’ al-haraj, menghilangkan kesulitan terhadap muzakki (orang yang berzakat), serta lebih maslahat bagi muzakki juga bagi mustahiq (penerima zakat).

Model memilih pendapat a-Rûyanî, yang dinilai lemah tersebut, merupakan model al-akhdz aw al-ikhtiyâr bi-aisar al-madzâhib, yakni mengambil/memilih pendapat yang paling ringan di antara mazhab, yang di dalamnya lebih mengandung kemaslahatan (al-Fiqh al-Islâmî, Juz I, hlm. 84-85).

Taqlîd kepada pendapat ulama yang tidak lebih utama (taqlîd al-mafdhûl), ada tiga pendapat, di antaranya membolehkan dan diunggulkan oleh Ibnu Hâjib, karena terjadi pada masa sahabat dan selainnya secara nyata dan tanpa diingkari. (Lihat al-Bannânî, Hâsyiyat al-‘Allâmah al-Bannânî, 2003, Juz II, hlm. 396, dan al-Âmidî, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 1996, hlm. 356-357).***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah