Wajib Tahu Saksi Nikah Sebagai Pengesah Akad Nikah, Siapa Saksi yang Sah?

- 25 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi saksi nikah
Ilustrasi saksi nikah /Instagram/@mastriadhianto

Pedoman Tangerang - Menikah bukan asal mempersatukan dua insan. Namun ada syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama.

Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan.

Bagi yang mau menikah, harus benar-benar memperhatikan syarat sah nikah dan rukunnya berikut ini. Sebab kalau salah satu tidak ada, tidak sah menikahnya di mata agama.

Baca Juga: Sinopsis Our Blues Episode 7 dan 8 Akan Tayang Tanggal 30 April hinga 1 Mei 2022

Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, “Bagaimana bapak-bapak para saksi, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari’at?”. 

Kalau dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.

Pertanyaannya, benarkah saksi nikah itu juga berfungsi sebagai pengesah akad nikah? Kalau benar, apa dasarnya? Begitu pula sebaliknya, kalau tidak benar, apa alasannya?  

Tulisan ini berupaya untuk mendudukkan saksi dalam akad nikah secara proporsional, dan berusaha memisahkan mana fungsi saksi nikah yang termasuk fakta serta mana yang mitos, dengan merujuk pada keterangan dalam kitab fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan tentang pernikahan.

Kedudukan Saksi dalam Akad Nikah

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x