Melakukan Hubungan Badan Tetapi Istri Belum Mandi Wajib Setelah Haid, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya!

- 9 April 2022, 12:10 WIB
Melakukan Hubungan Badan Tetapi Istri Belum Mandi Wajib Setelah Haid, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya!/PIXABAY/sasint
Melakukan Hubungan Badan Tetapi Istri Belum Mandi Wajib Setelah Haid, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya!/PIXABAY/sasint /

Pedoman Tangerang - Melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada pasangan halal.

Namun tentu saja islam telah mengatur sedemikian rupa agar dapat dijadikan pedmoamn.

Dilansir dari Konsultasi Syariah, berikut penjelasan mengenai hukum berhubungan badan tetapi istri belum mandi wajib setelah Haid.

Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haid, berdasarkan firman Allah ﷻ:

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Baca Juga: Suami Meminta Hubungan Badan dengan Gaya yang Tak Lazim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

“dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439).

Selesai Haid, wanita diwajibkan untuk mandi junub untuk proses penyucian diri dari darah kotor.

Karena setelah itu, ia diwajibkan kembali untuk melaksanakan ibadahnya kepada Allah SWT.

Setelah mandi junub, ibadah puasa seperti sholat, puasa dll menjadi hal yang wajib dilakukan oleh wanita.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Tidak Solat dan Tidak Menutup Aurat Saat Puasa? Buya Yahya Menjawab...

Mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

“Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu” (Al-Mughni: 1/384).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/35166-melakukan-hubungan-badan-sebelum-istri-mandi-wajib-setelah-haidh.html

Itulah penjelasan mengenai hukum berhubungan badan tetapi istri belum mandi wajib setelah Haid.

 

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah